Dua pemuda asal Tangerang ditangkap oleh Polsek Ciputat Timur karena telah terlibat dalam produksi dan pengedaran narkoba sintetis yang mereka pelajari dari Youtube dan Facebook.
Dua pemuda di Kota Tangerang, Dedy Maulana (24) dan Angga Saputra (23), diringkus oleh Polsek Ciputat Timur. Mereka terjerumus ke dalam dunia kelam narkoba sintetis dan mereka mempelajari cara membuat narkoba tersebut dari platform media sosial seperti Youtube dan Facebook.
Dedy dan Angga ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. Angga ditangkap di Jalan Inpres V Kelurahan Larangan, Kota Tangerang pada 6 Februari 2024. Sedangkan, Dedy sendiri ditangkap oleh kepolisian di Jalan Larangan Indah, Kelurahan Larangan Utara, Kota Tangerang pada Rabu 7 Februari 2024.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut mengarah pada salah satu pelaku, yang kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Ciputat Timur. Diketahui, mereka mengaku menjadi salah satu dari anggota Polsek Ciputat timur. Pengakuan palsu ini mereka lakukan untuk melancarkan aksi pengedaran narkoba.
Petugas kepolisian Polsek Ciputat Timur berhasil mengamankan dua pemuda tersebut saat tengah mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Larangan, Kota Tangerang. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Muhammad Syawaludin Arifin, mengungkapkan bahwa petugas berhasil menyita dua kantong plastik berisi tembakau sintetis dari kedua pelaku.
“Kantong plastik tembakau sintetis pertama kita temukan sebanyak 184,49 gram dan yang kedua barang bukti di satu kantong plastik tembakau sintetis dengan berat 137,28 gram," ujar Kemas, dikutip dari medcom.id, Jumat (26/4/2024).
Setelah diselidiki lebih lanjut, Kepolisian menemukan bahwa pembuatan narkoba sintetis ini diproduksi sendiri dengan belajar dari Youtube dan Facebook. Dedy dan Angga pun telah memproduksi dan mengedarkan narkoba sintetis ini selama 3 bulan dan membeli bahan bakunya secara online.
“Para tersangka mendapatkan keahlian melihat dari youtube, internet, lalu dipraktekan. Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan didapati bahwa tersangka sudah menjalankan usaha ini selama 3 bulan,” kata Kemas, Jumat (26/4/2024).
Kedua pelaku tersebut mampu menghasilkan narkoba sintetis sebanyak 200 hingga 300 gram dalam seminggu. Hasil produksi narkoba kemudian mereka edarkan di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Dedy dan Angga pun terjerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Pasal tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pengedaran narkoba. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp800 juta.