Kenaikan PPN 12% ini telah menimbulkan jeritan dari warga menengah ke bawah. Hal ini karena kenaikan PPN akan berimbas pada naiknya harga barang dan jasa. Masyarakat menengah ke bawah akan terpaksa berhemat dan mengurangi konsumsi yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat. Penurunan daya beli ini akan berdampak pada penerimaan negara dari sektor pajak. Kenaikan PPN 12% diperparah dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang signifikan. Hal ini semakin menekan kelas menengah dan berpotensi mendorong mereka ke jurang kemiskinan. Selain itu, kenaikan PPN ini akan berdampak pada inflasi sebesar 0,4 persen.
Pemerintah berjanji akan mengalokasikan dana PPN untuk masyarakat melalui pembangunan, subsidi, dan bantuan sosial. Namun, benarkah hal tersebut menjamin? Hal ini bisa dilihat dari kasus yang lalu bahwa maraknya kasus korupsi bansos, seperti kasus korupsi bansos beras senilai Rp326 miliar yang seharusnya didistribusikan ke 19 provinsi. Oleh karena itu, pemberian bansos dinilai tidak akan cukup untuk menangkal dampak kenaikan PPN karena kurangnya pengawasan dalam pelaksanaannya.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN 12% yang menuai kritik karena dinilai memberatkan rakyat. Keputusan ini harus dikaji ulang dengan memperhatikan dampaknya pada masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah. Pemerintah harus mencari solusi yang lebih adil dan berpihak pada rakyat. Pemberian bantuan sosial dan subsidi bukan solusi yang tepat karena tidak berkelanjutan dan tidak selalu tepat sasaran. Pemerintah perlu fokus pada solusi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mengatasi kesenjangan ekonomi.