Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan mudik Lebaran 2024, Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang ingin mudik. Program ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Polres dan Polsek di wilayah Tangerang Kota untuk membantu pemudik merasa aman dan nyaman selama perjalanan mudik.
Layanan penitipan kendaraan ini tersedia untuk dua jenis kendaraan, yaitu sepeda motor dan mobil. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menitipkan kendaraannya di berbagai lokasi yang telah ditentukan oleh Polres dan Polsek setempat. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan yang disediakan bagi pemudik Lebaran 2024 adalah gratis. Hal ini disampaikannya untuk memastikan para pemudik tidak perlu khawatir dengan biaya penitipan dan diharapkan para pemudik dapat fokus pada perjalanan mereka tanpa terbebani oleh kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan mereka.
“Ini merupakan agenda rutin tahunan Polres Metro Tangerang Kota menghadapi perayaan hari besar keagamaan kepada masyarakat Tangerang," kata Zain dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menambahkan informasi penting mengenai layanan penitipan kendaraan bagi pemudik. Layanan ini akan tersedia selama rentang waktu yang cukup panjang, yaitu seminggu sebelum dan sesudah Hari Raya Lebaran.
Diketahui, layanan penitipan kendaraan bermotor dan mobil ini disediakan dengan tujuan mengurangi tingkat kriminalitas serta mencegah insiden kecelakaan selama mudik lebaran 2024. Selain itu, alasan utama dibalik penyediaan layanan penitipan kendaraan adalah untuk mencegah masyarakat dari melakukan perjalanan jauh menggunakan motor, mengingat risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena kelelahan saat mengemudi terlalu lama.
Meskipun layanan penitipan kendaraan selama mudik gratis, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemudik. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa syarat-syarat tersebut mudah dan tidak memberatkan pemudik. Syarat-syarat yang dimaksudkan oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho antara lain, pemudik hanya perlu membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB). Syarat-syarat tersebut berlaku baik untuk kendaraan sepeda motor maupun mobil.
Polres Metro Tangerang Kota bukan hanya menyediakan layanan penitipan kendaraan, tapi juga dari Kepolisian siap melakukan patroli di rumah-rumah kosong. Pelaksanaan patroli ini akan berjalan intensif untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan pemudik.
Selain layanan penitipan kendaraan, Polres Metro Tangerang Kota juga menyediakan patroli di rumah-rumah kosong milik pemudik. Patroli ini dilakukan secara intensif untuk mencegah terjadinya pencurian atau pembobolan rumah selama ditinggal mudik. Pelaksanaan patroli rumah kosong yang dilakukan oleh Kepolisian ini merupakan salah satu upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam menjaga keamanan selama mudik.